Mediator Bersertifikat  ·  Terakreditasi Mahkamah Agung RI

Muchtar Hasan Asrofi

S.H., M.H., C.Med.

Mediator Bersertifikat & Konsultan Hukum

Jakarta & Yogyakarta, Indonesia

01 / Tentang

Tentang
Mediator

Muchtar Hasan Asrofi (Emha) merupakan seorang mediator resmi bersertifikat yang memfokuskan praktiknya pada lingkup hukum perdata — sengketa wanprestasi ataupun perbuatan melawan hukum, dan sengketa waris — serta hukum bisnis: hukum hak kekayaan intelektual, hukum transportasi / angkutan (udara dan darat), hukum ketenagakerjaan, hukum telematika atau hukum teknologi informasi, perlindungan konsumen, dan hukum perusahaan.

Emha merupakan mediator independen — bekerja sama dengan para ahli di bidang tertentu sebagai co-mediator untuk menyukseskan ‘Bidang Sengketa yang Ditangani’.

01 / Tentang

Rekam
Jejak

2015 — 2019Studi Strata 1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta — konsentrasi skripsi pada hukum hak kekayaan intelektual.
2020 — 2022Studi Strata 2 di Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta — tesis pada hukum bisnis (telematika–transaksi elektronik; perlindungan konsumen; hak kekayaan intelektual).
2023 — 2025General Affairs di PT Ersa Eastern Aviation Jakarta — perusahaan aviasi (angkutan udara niaga tidak berjadwal).
2025 — KiniStudi Doktoral di Program Doktor Ilmu Hukum UGM Yogyakarta, dan konsultan hukum / associate di firma hukum Erpy Brothers Jakarta.
2026Pelatihan dan uji kompetensi mediator dari lembaga pelatihan dan sertifikasi mediator terakreditasi Mahkamah Agung RI. Didukung co-mediator yang kompeten di bidangnya.

02 / Mediasi

Kenapa Mediator Bersertifikat?

01

Profesional & berkompeten. Terstruktur dan independen dalam menyelesaikan sengketa / perkara — telah mengikuti pelatihan khusus dari lembaga resmi penyelenggara sertifikasi mediator (terakreditasi Mahkamah Agung).

02

Diakui secara resmi. Berhak melakukan praktik mediasi di luar maupun di dalam pengadilan sebagai mediator non-hakim — tersertifikasi oleh lembaga terakreditasi Mahkamah Agung dan telah lulus pelatihan serta uji kompetensi.

02 / Mediasi

Kenapa Memilih Mediasi?

01

Win-win solution — penyelesaian alternatif non-litigasi, berbeda dengan persidangan yang berorientasi win-lose.

02

Hubungan baik terjaga — berorientasi pada berakhirnya konflik sekaligus mempertahankan hubungan para pihak.

03

Cepat & fleksibel — relatif lebih cepat dan non-formal dibandingkan proses persidangan di pengadilan.

04

Rahasia — identitas dan dokumen para pihak sangat dijaga demi reputasi (prinsip kerahasiaan).

05

Penengah netral — difasilitasi mediator bersertifikat yang independen.

03 / Spesialisasi Mediator

Bidang Sengketa yang Ditangani

01

Sengketa Bisnis

Wanprestasi kontrak komersial; sengketa perseroan; sengketa perlindungan konsumen; utang-piutang; ketenagakerjaan.

02

Sengketa Hak Kekayaan Intelektual

Sengketa hak cipta, merek, indikasi geografis, paten, desain industri — baik karena wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum.

03

Sengketa Transportasi

Sengketa pemilik–penyewa pesawat; ketenagakerjaan di bidang aviasi; utang-piutang (misalnya utang perusahaan penerbangan kepada ground handling); sengketa akibat kecelakaan pesawat.

04

Sengketa Keperdataan

Pembagian harta warisan, wanprestasi, utang-piutang, dan perbuatan melawan hukum.

05

Sengketa Teknologi

Sengketa yang melibatkan perusahaan teknologi (IT companies), misalnya perselisihan antara IT company dengan klien.

06

Sengketa Medis

Sengketa antara pasien dengan tenaga medis dan manajemen rumah sakit, akibat risiko ataupun komplikasi medis serta akibat lainnya.

Berbasis di Jakarta & Yogyakarta — didukung co-mediator yang kompeten di bidang terkait.

Layanan Jasa

Mediator Tersertifikasi
(Mediator Bersertifikat)

Layanan Lainnya

Konsultan Hukum

04 / Konsultan Hukum

Tentang
Konsultan Hukum

Emha merupakan seorang Konsultan Hukum yang memfokuskan praktiknya pada lingkup hukum bisnis — hukum hak kekayaan intelektual, hukum transportasi / angkutan (udara dan darat), ketenagakerjaan, hukum telematika / teknologi dan informasi, dan hukum perusahaan. Saat ini bekerja sebagai konsultan hukum / associate di firma hukum Erpy Brothers Jakarta, sembari menempuh studi Doktoral Ilmu Hukum UGM.

Cocok untuk perusahaan teknologi (IT companies) — penyedia jasa software development, web, ERP; penyedia jasa transformasi / infrastruktur digital; penyedia konsultasi IT — serta perusahaan yang menjalin kerja sama dengan perusahaan teknologi tersebut. Juga cocok untuk perusahaan transportasi (angkutan udara dan darat).

2015 — 2019S1 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia — hukum hak kekayaan intelektual.
2020 — 2022S2 Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan UGM — hukum bisnis.
2023 — 2025General Affairs, PT Ersa Eastern Aviation Jakarta.
2025 — KiniKonsultan hukum, Erpy Brothers Jakarta & studi Doktoral UGM.

04 / Konsultan Hukum

Kenapa Memerlukan Konsultan Hukum?

01

Penyusunan kontrak bisnis internal (perjanjian kerja) maupun eksternal (mitra, vendor, instansi — misalnya sewa alat pesawat terbang).

02

Strategi dan opsi penyelesaian sengketa / perkara, hingga melakukan penyelesaian sengketa.

03

Legal audit perusahaan dan konsultasi aturan yang berlaku terkait kegiatan bisnis.

04

Pendampingan klien dalam negosiasi atau penyelesaian sengketa.

05

Kepatuhan hukum (perizinan, WLKP, OSS) dan pengurusan hak kekayaan intelektual (pendaftaran, pencatatan, perpanjangan, pengalihan).

06

Pertimbangan & strategi hukum dalam keputusan bisnis — misalnya strategi pendaftaran merek; pengalihan hak kekayaan intelektual (hak cipta, merek, paten, dan lainnya); penyusunan lisensi hak kekayaan intelektual; pengalihan hak kekayaan intelektual dalam merger & akuisisi; penyusunan lisensi untuk perusahaan teknologi (IT companies).

05 / Spesialisasi Konsultan Hukum

Lingkup Jasa Hukum

Hukum Bisnis

  • Kontrak komersial eksternal (instansi / lembaga, vendor): perjanjian franchise, investasi, bagi hasil, kemitraan, sewa menyewa, dll.
  • Kontrak internal: kontrak karyawan (HR Compliance).
  • Pengurusan izin kerja Warga Negara Asing.
  • Kepatuhan perusahaan: WLKP, OSS, Sertifikat Standar.
  • Penyusunan peraturan perusahaan & peraturan sekolah (swasta).
  • Penyelesaian sengketa perusahaan.
  • Sengketa ketenagakerjaan / hubungan industrial.
  • Perlindungan konsumen; hukum kesehatan; telematika; penerbangan; perusahaan.

Hak Kekayaan Intelektual

  • Pendaftaran merek & perpanjangan sertifikat merek.
  • Pencatatan hak cipta ciptaan.
  • Penyusunan lisensi merek dan hak cipta.
  • Pengalihan merek & hak cipta: jual-beli, waris, hibah.
  • Penyelesaian sengketa hak kekayaan intelektual.
  • Strategi pemanfaatan & pendaftaran HKI.
  • Pendaftaran / pencatatan lisensi.
  • Perjanjian jual-beli hak kekayaan intelektual.

Hukum Transportasi

  • Kontrak komersial perusahaan angkutan udara dan darat.
  • Perizinan perusahaan angkutan udara dan darat.

A

Layanan Jasa Mediator Tersertifikasi

Mediator Bersertifikat — non-litigasi, win-win solution, rahasia terjaga.

B

Layanan Jasa Konsultan Hukum

Kontrak bisnis, legal audit, kepatuhan, dan hak kekayaan intelektual.

NSM®

Nasah Studio Mediasi — Muchtar Hasan Asrofi, S.H., M.H., C.Med.
Jakarta · Yogyakarta  © 2026

0112